Ø
Ideologi : hasil refleksi manusia terhadap dunia
kehidupannya.
Ø
Hakikat Ideologi : bukan sekedar pengetahuan
teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang menjadi suatu keyakinan,
Ø
Fungsi ideolog :
1.
Struktur kognitif ialah keseluruhan pengetahuan
yang dapat merupakan landasan untuk mamahami dan menafsirkan dunia
2.
Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang
memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia
3.
Norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi
seseorang untuk melangkah dan bertindak
4.
Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan
identitasnya
5.
Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong
seseorang untuk menjalankan kegiatan mencapai tujuan
6.
Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk
memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan rientasi dan
norma yang tekandung dialamnya.
Ø
Mr. Muh. Yamin (29 mei 1945)
1.
Perikebangsaan
2.
Perikemanusiaan
3.
Periketuhanan
4.
Perikerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Ø
Prof. Dr. Soepomo (31 mei 1945)
1.
Paham Negara persatuan
2.
Perhubungan Negara dan Agama
3.
Sistem Badan Permusyawaratan
4.
Sosialisme Negara
5.
Hubungan antar bangsa yang bersifat asia timur
raya
Ø
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1.
Kebangsaan
2.
Perikemanusiaan
3.
Mufakat
4.
Kesejahteraan social
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Ø
Keputusan dalam sidang PPKI 18 agustus 1945
1.
Menetapkan dan mengesahkan UUD Negara RI
2.
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.
Moh. Hatta sebagai wakilnya
3.
Presiden dibantu oleh Komite Nasional dalam
melaksanakan tugasnya
Ø
Pancasila Sebagai Dasar Negara RI : Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintah Negara .
Ø
Pancasila sebagai Pandagan Hidup Bangsa
Indonesia
Ø
Pancasila sebagai Ideologi bangas dan Negara
Indonesia
Ø
Pancasila sebagai ideology terbuka. Nilai yang
terkandung :
1.
Nilai Dasar : hakikat kelima sila pancasila dan
merupakan esensi dari sila pancasila yang sifatnya universal
2.
Nilai Instrumental : merupakan arahan,
kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya.
3.
Nilai praktis : merupakan realisasi niali-nilai
instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata.
Dimensi yang terkandung :
1.
Dimensi Idealistis : nilai dasar yang terkandung
dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh
2.
Dimensi Normatif : nilai yang terkandung dalam
pancasila perlu dijabarkan dalam suatu system norma, sebagaimana terkandung
dalam norma kenegaraan
3.
Dimensi Realistis : Suatu ideologis harus mampu
mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat
Ø
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Ø
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Ø
Pancasila sebagai falsafah hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia
Ø
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Ø
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Ø
Pancasila sebagai paradigm pembangunan berarti
bahwa pancasila harus dihayati dan diamalkan secara kreatif dan cerdas dalam
melaksanakan pembangunan.
Ø
Sistem : susunan kesatuan yang masing-masing
tidak berdiri sendiri tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan
Ø
Unsur dalam system
1.
Seperangkat komponen, elemen, bagian
2.
Saling berkait dan bergantung
3.
Kesatuan yang terintegrasi
4.
Memiliki peranan dan tujuan tertentu
Ø
Ciri umum system
1.
Cenderung kea rah entropi, lamban, menua, mati
2.
Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bias dihentikan
3.
Mempunyai batas-batas yang dapat berubah
4.
Mempunyai lngkungan proksimal dan distal
5.
Mempunyai pariabel dan parameter
6.
Mempunyai subsistem
7.
Mempunyai suprasistem
Ø
Pemerintahan
1.
Secara sempit : rezim penguasa atau pelaksana
undang-undang
2.
Secara luas : hasil tindakan administrative dalam
berbagai bidang, merujuk pada proses pembuatan keputusan yang kolektif yang
melibatkan berbagai lembaga Negara
Ø
Pemerintah
1.
Secara luas : suatu pemerintahan yang berdaulat
sebagai gabungan semua badan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara
meliputi badan Legislatif, eksekutif dan yudikatif
2.
Secara sempit : suatu pemerintahan yang
berdaulat sebagai badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara yang
terdiri atas Presiden, wakil presiden dan menteri
a. Kabinet Presidensil
Adapun yang dimaksud kabinet presidensil ialah, suatu kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan pemerintahan dipegang oleh presiden sendiri. Presiden merangkap memegang jabatan perdana menteri . Para menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden. Menteri-Menteri dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab langsung kepada presiden. oleh karena itu, kedudukan menteri-menteri hanyalah sebagai pembantu presiden saja dalam menjalankan tugasnya sebagai presiden.
Contoh kabinet presidensil Amerika Serikat, Republik Indonesia menurut UUD 1945.
b. Kabinet Ministerial
Kabinet Ministerial adala suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintahan baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama seluruh kabinet bertanggung jawab langsung kepada DPR.
Akibatnya ialah, jatuh dan bangunnya para menteri tersebut sangat tergantung dari kepercayaan yang diberikan oleh DPR kepada kabinet itu.
Contohnya kabinet ministerial : Negara-negara Eropa Barat umumnya, Republik Indonesia Serikat UUDS 1945.
Apabila dilihat dari cara pembentukkannya, maka kabinet ministerial dapat dibagi menjadi:
1. Kabinet Parlementer
2. Kabinet Ekstra Parlementer
Yang dimaksud dengan Kabinet Parlementer ialah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang hidup di dalam parlemen. Sedangkan yang dimaksud Ekstra Parlemen ialah suatu kabinet yang pembentukkannya dengan tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen.
Selanjutnya jika dilihat dari komposisinya (susunan keanggotaannya) kabinet parlementer dapat dibedakan dalam :
a. Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri atas berberapa partai yang bersama-sama mempunyai wakil yang duduk dalam DPR yang jumlahnya lebih dari separuh jumlah anggota DPR selurunhya.
b. Kabinet Nasional, yaitu suatu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yang mewakili pelbagai macam partai dan aliran dalam negara, dan mempunyai wakil dalam DPR.
c. Kabinet Partai, yaitu kabinet yang anggotanya terdiri dari anggota-anggota suatu partai, yang mempunyai wakil dalam DPR lebih dari separuh jumlah seluruh anggota DPR.
Adapun yang dapat kita golongkan ke dalam bentuk kabinet ekstra parlementer ialah zaken kabinet atau kabinet kerja ( kabinet karya ), yaitu suatu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang ahli dalam lapangannya masing-masing tanpa mengingat anggota dari partai mana mereka itu. kabinet semacam ini biasanya mendapat tugas untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.
a. Kabinet Presidensil
Adapun yang dimaksud kabinet presidensil ialah, suatu kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan pemerintahan dipegang oleh presiden sendiri. Presiden merangkap memegang jabatan perdana menteri . Para menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden. Menteri-Menteri dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab langsung kepada presiden. oleh karena itu, kedudukan menteri-menteri hanyalah sebagai pembantu presiden saja dalam menjalankan tugasnya sebagai presiden.
Contoh kabinet presidensil Amerika Serikat, Republik Indonesia menurut UUD 1945.
b. Kabinet Ministerial
Kabinet Ministerial adala suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintahan baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama seluruh kabinet bertanggung jawab langsung kepada DPR.
Akibatnya ialah, jatuh dan bangunnya para menteri tersebut sangat tergantung dari kepercayaan yang diberikan oleh DPR kepada kabinet itu.
Contohnya kabinet ministerial : Negara-negara Eropa Barat umumnya, Republik Indonesia Serikat UUDS 1945.
Apabila dilihat dari cara pembentukkannya, maka kabinet ministerial dapat dibagi menjadi:
1. Kabinet Parlementer
2. Kabinet Ekstra Parlementer
Yang dimaksud dengan Kabinet Parlementer ialah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang hidup di dalam parlemen. Sedangkan yang dimaksud Ekstra Parlemen ialah suatu kabinet yang pembentukkannya dengan tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen.
Selanjutnya jika dilihat dari komposisinya (susunan keanggotaannya) kabinet parlementer dapat dibedakan dalam :
a. Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri atas berberapa partai yang bersama-sama mempunyai wakil yang duduk dalam DPR yang jumlahnya lebih dari separuh jumlah anggota DPR selurunhya.
b. Kabinet Nasional, yaitu suatu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yang mewakili pelbagai macam partai dan aliran dalam negara, dan mempunyai wakil dalam DPR.
c. Kabinet Partai, yaitu kabinet yang anggotanya terdiri dari anggota-anggota suatu partai, yang mempunyai wakil dalam DPR lebih dari separuh jumlah seluruh anggota DPR.
Adapun yang dapat kita golongkan ke dalam bentuk kabinet ekstra parlementer ialah zaken kabinet atau kabinet kerja ( kabinet karya ), yaitu suatu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang ahli dalam lapangannya masing-masing tanpa mengingat anggota dari partai mana mereka itu. kabinet semacam ini biasanya mendapat tugas untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
Dalam
Pembukaan UUD 1945, terdapat 4 (empat) pokok pikiran yang merupakan
pancaran dari dasar falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
• Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
• Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
• Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
- Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
- Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
- Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
- Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
- Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
- Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
- Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
- Pengawasan rakyat lemah
- Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
- Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
- Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.
- Presiden adalah penyelenggara negara. Presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan. Parlemen tidak memilih presiden, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Menteri-menteri dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen secara presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
- Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Kekuasaan besar parlemen meliputi badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemiihan umum. Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.
- Kabinet terdiri dari para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif. Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Selama parlemen percaya kepada kabinet maka kabinet dapat berumur panjang.
- Kepala negara bukanlah kepala pemerintahan. Ia adalah simbol saja dari negara tersebut.
- Kepala negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
Perbedaan | Sistem Pemerintahan Presidensial | Sistem Pemerintahan Parlementer |
---|---|---|
Kepala Negara | Presiden | Presiden |
Kepala Pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri |
Masa Jabatan Kepala Pemerintahan | ditentukan Jangka Waktu | Tidak ditentukan Jangka Waktu |
Hak Prerogatif Eksekutif | Presiden | Perdana Menteri |
Hak Prerogatif Legislatif | Presiden | Perdana Menteri |
Hak Pendapat Menurut UUD/diberlakukan/dicabut | Presiden | PErdana Menteri |
Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif | tidak | Ya |
Eksekutif dijatuhkan oleh legislatif | tidak | Ya |
Posisi Eksekutif | Parpol dan Profesional | Hanya partai berkuasa |
Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya |
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif |
Presiden | Perdana Menteri |
Hukuman kepada Kepala Pemerintahan | Pemakzulan | Mosi Tidak Percaya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar